Beranda / Belajar Islam / Pengumpulan Al-Quran (7)

Pengumpulan Al-Quran (7)

mushaf-quran-2serambiMinang.com – Para sahabat berselisih tentang satu kata yang diucapkan dengan gaya dalam satu bahasa tertentu dan memiliki gaya lain dengan bahasa yang lainnya.

Hal ini menginspirasi khalifah Utsman bin Affan untuk membakukan Al-Quran dalam dialek Quraisy saja. Sampai sekarang seluruh kaum muslimin sepakat membaca Al-Quran dengan bahasa mulia ini.

Adapun istilah qira’ah sab’ah (tujuh varian ekspresi bacaan Al-Quran) maka varian-varian itu tidak keluar dari dialek Quraisy. Semuanya ada di dalam bahasa agung ini.

Varian-varian bacaan tersebut tidak juga al-ahruf as-sab’ah (tujuh bahasa Arab pokok) yang diminta oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk ditambahkan oleh Jibril Alaihissalam sehingga jumlahnya ada tujuh tersebut.

Namun, varian-varian bacaan itu masih dalam lingkup dialek Quraisy. Hal ini didukung oleh pesan Utsman kepada penerima mandat, ”Jika kalian berselisih dengan Zaid bin Tsabit terkait dengan Al-Quran, maka tulislah dengan dialek suku Quraisy.”

Hadits ini mengandung dalil bahwa boleh bagi seseorang untuk membuang kemaslahatan jika dirasa kemaslahatan akan mendatangkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar.

Membaca Al-Quran dengan tujuh bahasa tentu lebih meringankan kaum muslimin, tetapi ketika itu dikhawatirkan memicu kerusakan yang lebih besar, seperti perselisihan dalam kitab suci, maka Utsman segera melarangnya.

Baca :   Perbandingan Antara Pacaran Dengan Ijab-Qabul Dan Ada Apa Dengan Cinta

Dalam hal ini Utsman memiliki sunnah yang harus diikuti karena ia termasuk salah satu khalifah yang mulia.

Hadits ini juga mengandung dalil bolehnya membakar mushaf ketika itu; karena sahabat setuju dan tidak ada yang protes atas perintah Utsman.

Tetapi kebolehannya berlaku selama tidak ada unsur membuang-buang harta benda; jika ada unsur membuang-buang harta benda maka pembakaran itu tidak diperkenankan. Contohnya, jika ada mushaf yang masih layak untuk dibaca. Namun, jika tidak mungkin lagi dimanfaatkan, maka tidak ada salahnya pembakaran itu.

Tanya: Lebih baik mana membakar atau memendam mushaf yang tidak mungkin dimanfaatkan lagi?

Jawab: Yang lebih utama adalah membakarnya. Jika dibakar lalu dipendam dalam tanah maka itu lebih baik, atau dibakar lalu dihancurkan maka itu jauh lebih baik, mengingat pembakaran saja tidak dapat menghilangkan huruf dan kata-kata yang tertulis dalam mushaf Al-Quran.

Alasannya, karena yang terbakar hanya kertasnya tetapi tulisannya masih tetap terbaca dan itu tidak bisa hilang kecuali abu kertas itu dihancurkan atau dipendam.

(Syarah Shahih Al-Bukhari)

Lihat Juga

Tentang Bani Sulaiman

Lihat Juga

Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

Tulisan yang berjudul “warisan” yang ditulis oleh Afi Nihaya Faradisa di akun facebooknya menuai pro …

Tinggalkan Balasan

Pengumpulan Al-Quran (7) - Serambi Minang