serambiMINANG.com – Memicu sentimen anti–Islam lebih jauh, Presiden Myanmar Thein Sein telah menandatangani RUU Monogami yang melarang praktek mengambil lebih dari satu istri atau Poligami. Langkah tersebut secara luas dikecam oleh kelompok HAM sebagai kebijakan yang diskriminatif terhadap umat Islam.
“Mereka membangun potensi diskriminasi atas dasar agama dan menimbulkan kemungkinan untuk ketegangan komunal yang serius,” kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia dari Pengawas HAM (HRW), seperti dikutip On Islam dari Reuters pada Selasa (1/9).
“Karena sekarang undang-undang ini sudah dibukukan, masalahnya adalah bagaimana mereka akan diimplementasikan dan ditegakkan,” tambah Robertson.
Disahkan oleh parlemen pada 21 Agustus, kebijakan tersebut merupakan bagian dari UU Ras dan Perlindungan Agama yang diperjuangkan oleh Komite Perlindungan Kebangsaan dan Agama Myanmar (antiliberalnews).