Beranda / Berita / Terkait Mahasiswa UIN SU Peleceh Al-Qur’an, Kyai Muzani: Tuah Sudah Murtad!

Terkait Mahasiswa UIN SU Peleceh Al-Qur’an, Kyai Muzani: Tuah Sudah Murtad!

Tuah DirevisiserambiMINANG.com- Pernyataan-pernyataan kontroversial mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sumut, Tuah Aulia Fuadi dalam status media sosial facebooknya, telah mendapat reaksi keras netizen. Adalah Lana Molen yang pertama kali mengingatkan bahayanya mahasiswa yang berpikiran nyeleneh ini. Apalagi Tuah bahkan hendak menularkan pemikiran sesatnya kepada para mahasiswa baru dalam kegiatan OSPEK.
(baca: Heboh Mahasiswa UIN Sumut Lecehkan Al-Qur’an)

Menyikapi hal ini Kyai Ahmad Muzani Al-Fadani, pengasuh Majelis Asyirah Ahlussunnah Wal Jamaah UIN Sumut melalui akun facebooknya menyebut bahwa pernyataan-pernyataan Tuah sudah dapat dihukumi murtad.

Contohnya adalah status “Dahulu di zaman Rasul, al Quran itu hadir dalam wajah jelek. Aromanya busuk pula lagi itu ( yang pastinya bau bangkai)“. Atau status “Kalau anda sanggup akankah Anda menghentikan seseorang yang hendak memperkosa anak kecil? Kalau jawaban Anda “iya” berarti Anda lebih bermoral dibandingkan Tuhan Anda“.

“Kata-kata di atas dapat di hukumkan murtad (keluar dari agama Islam) karena istihza’, yakni mencela agama Allah. Terlebih2 banyak sekali informasi yg mengatakan bahwa TUAH AULIYA pernah melempar al Quran di hadapan khalayak ramai. Hal ini juga termasuk riddah dimana pelakunya dihukumi murtad,” tulis Kyai Muzani.

Baca :   Jokowi Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi, Rupiah Malah Terpuruk

Lantas, apa hukuman bagi orang yg murtad? Dalam penjelasannya, Kyai Muzani menerangkan bahwa orang yang murtad harus tahzir (diberi efek jera) agar hal itu memiliki kemungkinan kecil untuk di ulang nya kembali, kemudian diperintahkan kembali untuk masuk Islam, dengan cara bersaksi (mengucapkan dua kalimat syahadat kembali) di hadapan hakim.

Jika si pelaku menolak untuk taubat dan kembali ke agama Islam maka iya harus dibunuh sebagaimana dicatat oleh

Imam Syafi’i dalam Al-Umm 1/295, beliau menyatakan:

وَإِذَا ارْتَدَّ رَجُلٌ عَنْ الْإِسْلَامِ أَوْ امْرَأَةٌ اُسْتُتِيبَ أَيُّهُمَا ارْتَدَّ، فَظَاهِرُ الْخَبَرِ فِيهِ أَنْ يُسْتَتَابَ مَكَانَهُ فَإِنْ تَابَ، وَإِلَّا قُتِلَ، وَقَدْ يَحْتَمِلُ الْخَبَرُ أَنْ يُسْتَتَابَ مُدَّةً مِنْ الْمُدَدِ
Artinya: Apabila seorang laki-laki atau perempuan murtad dari Islam maka hendaknya (hakim pengadilan) memerintahkannya untuk bertaubat. Apabila tidak mau, maka dibunuh.

Mengomentari hal ini, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Sumut Ustadz Qosim Nurseha Zulhadi melalui akun fbnya mengemukakan bahwa mahasiswa UIN Sumut inipun sebenarnya tidak mengerti apa yang dia bicarakan, melainkan hanya ikut-ikutan saja.

Lihat Juga

Tentang Azzam Alexandria

Reporter serambiMINANG

Lihat Juga

Demonstran Tuntut Mahasiswa UIN Sumut Penginjak Al-Qur’an Dikenakan Sanksi DO

serambiMINANG.com- Berbagai pernyataan kontroversial Tuah Aulia Fuadi di jejaring sosial telah menyulut emosi kaum muslimin. …

Tinggalkan Balasan

Terkait Mahasiswa UIN SU Peleceh Al-Qur’an, Kyai Muzani: Tuah Sudah Murtad! - Serambi Minang