serambiMINANG.com – Perilaku pacaran yang membuat resah masyarakat membuat pemerintahan Purwakarta membuat aturan tegas bagi pasangan yang belum menikah (Pacaran) sampai larut malam. Jikatetap dilakukan setelah ditegur maka akan pasangan pacaran yang kedapatan akan dinikahkan.
“Jadi sama dengan Perdes Desa Berbudaya, salah satu pasalnya mengatur tentang jam kunjungan berpacaran. Berpacaran tidak boleh lebih dari jam 9 malam, dan harus lapor RT sebelum berkunjung,” urai Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015) kutip serambiminang.com dari detik.com.
Aturan bagi pasangan yang pacaran sampai larut malam, lewat dari jam 9 malam akan dinikahkan jika telah tiga kali ditegur tidak ada perubahan.
“Akan dinikahkan. Petugas pengawas Badega Lembur, nama baru dari Hansip desa,” urai Dedi.
Pemberlakuan aturan ini mulai 1 Oktober 2015. Pemkab Purwakarta akan melakukan ujicoba di lima desa, antara lain di Desa Cilandak, Desa Linggamukti, Desa Cilingga, Desa Mekarjaya, dan Desa Sukamulya.
“Ini sesuai peraturan Bupati No 70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya,” tutup dia.