Beranda / Berita / Berikut Kronologi Pengungkapan Kasus Bocah Dalam Kardus

Berikut Kronologi Pengungkapan Kasus Bocah Dalam Kardus

Berikut-Kronologi-Kasus-Bocah-Dalam-KardusserambiMINANG.com – Usaha yang yang dilakukan Polda Metro Jaya Akhirnya membuahkan hasil, setelah 7 hari kasus pembunuhan bocah dalam kardus akhirnya terungkap. Keseriusan Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus ini dibuktikan dengan pembentukan Satgas Khusus untuk kasus ini. Akhirnya setelah penyelidikan berhari-hari, olah TKP berkali-kali, dan memeriksa sejumlah saksi.
Berikut kronologi pengungkapan kasus pembunuhan bocah dalam kardus (semuanya di tahun 2015) kutip serambiminang.com dari detik.com :
2 Oktober
Warga bernama Ida Fitriani menemukan jasad dalam kardus di di Jalan Sahabat (pinggir Jalan Tol Sedyatmo), RT 06 RW 05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Jasad ditemukan dalam kondisi kaki tertekuk, tangan terikat, mulut dan kemaluan berdarah. Penemuan itu lalu dilaporkan ke Polsek Kalideres sekitar pukul 22.30 WIB. Belakangan diketahui jasad dalam kardus itu dibuang tersangka Agus di antara waktu setelah magrib dan sebelum isya. Diketahui pula lokasi penemuan mayat berjarak 7 Km dari tempat tinggal korban.
3 Oktober
Sekitar pukul 09.00 WIB, Warga Kampung Lele melapor kehilangan anak ke Polsek Kalideres. Kemudian dicocokan dengan jasad yang ditemukan di Jalan Sahabat. Terkonfirmasi jasad tersebut adalah putri warga tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lalu langsung melakukan penyisiran di lokasi pembuangan mayat dalam kardus. Ada dua tim yang dibagi ke lokasi pembuangan mayat dan lokasi hilangnya korban. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mendatangi kediaman korban di Kalideres, Jakarta Barat, untuk mendapat izin dari mengautopsi jenazah. Izin didapat, autopsi pun dilakukan.
4 Oktober
Polisi menemukan jejak sepatu di tubuh korban. Pelaku diduga kuat menginjak tubuh korban agar korban bisa dimasukkan ke dalam kardus air mineral. Pelaku diduga berusaha keras untuk menekukkan kaki korban agar korban bisa muat di dalam kardus tersebut. Tindakan sadis lainnya yang ditemukan polisi adalah pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Ini mengakibatkan pembuluh darah korban pecah, hingga mengeluarkan darah di mulut, hidung dan telinga.
5 Oktober
Polisi menganalisis rekaman CCTV yang tak jauh dari lokasi pembuangan mayat. Dari rekaman CCTV terlihat ada pemotor yang melintas dan membawa kardus. Meski tak begitu jelas, rekaman CCTV ini menjadi salah satu titik terang di kasus ini.
Rekaman CCTV itu diperoleh tim kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Jakbar dan Polsek Kalideres dari sebuah gudang yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP, di Kampung Belakang, Kamal, Kalideres, Jakbar. Gudang berisi besi-besi tua tersebut adalah milik Sujaroadi (54).
Lokasi gudang berada di hook yang di belakangnya terdapat sebuah jalan kecil yang hanya bisa dilalui motor saja. Setelah ramai penemuan mayat bocah di dekat gudangnya itu, Sujaroadi pun sempat mengecek rekaman CCTV-nya pada Sabtu (3/10) sore.
CCTV merekam 2 pemotor yang melintas dalam tempo yang berbeda. Di rekaman pada pukul 18.04 WIB, ada pemotor yang melintas dengan posisi membelakangi kamera CCTV atau dari gang besar ke gang kecil yang merupakan tempat korban ditemukan.
Selain itu, polisi juga memeriksa seorang saksi residivis yang tinggal di lingkungan korban. Polisi mendatangi bedeng tempat tinggal si residivis dan mendapat sejumlah petunjuk.
6 Oktober
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian membentuk Satgas Khusus untuk menangani kasus ini. Koordinator Satgas Khusus ini adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dan Kapolres Jakbar Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Residivis yang diperiksa sehari sebelumnya, Agus Darmawan (39), yang masih berstatus potential suspect, dites urine. Hasilnya positif methampetamine.
7 Oktober
Pihak kepolisian mulai mengerucutkan penyelidikan arah terduga pelaku Agus Darmawan. Tim forensik bahkan telah mengambil sampel di bedeng Agus. Selain itu, polisi juga mengambil sampel DNA Agus.
Namun selain memeriksa Agus, polisi juga memeriksa 3 terduga lain yang merupakan pria-pria single. Salah seorang warga yang juga diperiksa polisi, Roni (43) menceritakan proses saat ia diperiksa. Ia dibawa bersama 3 orang lainnya ke Polsek Kalideres. Pria duda ini mengaku diminta untuk menjalani tes DNA. Begitu juga dengan 3 orang temannya. Pria lain yang diperiksa adalah Asmuni alias Pelor alias Doni (48), Agus (42) dan Roso (33). Asmuni dikenal warga sebagai pria yang stres.
Akhirnya polisi mengamankan Agus. Namun bukan untuk kasus pembunuhan, melainkan penyalahgunaan narkoba.
8 Oktober
Petunjuk demi petunjuk didapat Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Hasil tes DNA seorang saksi cocok dengan jaringan epitel kulit yang ditemukan di kaos kaki korban. Namun polisi belum mau mengungkap saksi tersebut. Polisi hanya menyebutnya sebagai orang dekat. Belakangan, diketahui saksi itu adalah Agus Darmawan. Polisi belum mau bicara gamblang karena baru menemukan satu bukti.
Selain itu, polisi juga menemukan sperma di vagina korban. Kemudian sperma itu dites DNA.
9 Oktober
Satgas Khusus kasus pembunuhan bocah dalam kardus akhirnya meningkatkan status saksi bernama Agus menjadi tersangka. Namun, Agus baru ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan korban berinisial T, bukan bocah dalam kardus.
Agus diketahui pernah mencabuli korban T hingga hamil. Polisi mengeluarkan sprindik atas kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta baru terkait Agus. Pria bertato yang diduga kuat terkait pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres ini rupanya kerap mengajak anak-anak mengonsumsi narkoba.
Agus juga memberikan nama grup bagi anak-anak yang kerap diajaknya untuk mengonsumsi ganja. Adapun nama grup tersebut ialah Boel Tacos.
10 Oktober
Polisi akhirnya menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka pembunuhan bocah dalam kardus. Ada 3 alat bukti yang membuat polisi menetapkan Agus sebagai tersangka. Bukti pertama adalah DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di vagina korban.
Agus dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup.

Lihat Juga

Tentang Eka Sulistyo Ningsih

Lihat Juga

Ditemukan Korban Gantung Diri di Pohon di Polda Metro Jaya

serambiMINANG-Ditemukan sesosok pria tertewas tergantung di sebuah pohon di area komplek Markas Polda Metro Jaya. …

Tinggalkan Balasan

Berikut Kronologi Pengungkapan Kasus Bocah Dalam Kardus - Serambi Minang