serambiMINANG-Kewajiban mendaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi masyarakat Indonesia memberikan sedikit kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Berbeda dengan pengusaha korea yang justru keberatan karena adanya kewajiban daftar BPJS bagi Warga Negara Asing (WNA).
Orang asing justru kesulitan dalam penggunaan BPJS karena pelayanan yang diberikan sama seperti Warga Negara Indonesia seperti penggunaan bahaasa Indonesia dan panjangnya antrean yang terjadi.
“Orang Indonesia sendiri banyak mengeluhkan. Antrenya panjang, apalagi buat orang asing,” kata Salah satu ekspatriat asal Korea Selatan, Lee Cheon Ho seperti dilansir dari detik (1/10/2015).
Kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah kadang tidak berjalan sesuai rencana dan kadang justru menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Ini membuktikan perlu adanya pembenahan dalam pemerintah secara terus menerus agar tercapainya fungsi pemerintah sebagai pelayan rakyat.