serambiMINANG. com – Untuk kesekian kalinya DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI di bawah komando Gubernur Jokowi, yaitu Ahok kembali berseberangan. DPRD inginkan jam buka diskotik hanya sampai jam 24.00, sementara itu Gubernur lengseran Jokowi tersebut inginkan diskotik buka hingga 24 jam.
Tapi syaratnya, diskotek tersebut harus ada di dalam hotel,” katanya di Balai Kota (4/10) kutip serambiminang.com dari posmetro.
Mengenai jam operasional diskotek, hal itu memang tengah diperdebatkan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004, jam operasional diskotek diatur hingga pukul 02.00. Namun, DPRD DKI berharap jam operasional diskotek dapat dimajukan sampai pukul 00.00 saja.
Ahok menjelaskan, saat ini, dalam peraturan yang ada, diskotek akan ditutup kalau ketahuan mengedarkan narkoba. Diskotek Stadium di Jakarta Kota pernah ditutup Ahok gara-gara ini, tapi bisik-bisik di kalangan wartawan, Stadium ternyata sudah buka kembali diam-diam.