serambiMINANG.com – Karena perlu ada jaminan standar pendidikan bagi masyarakat. Kemenristek Dikti menonaktifkan sebanyak 243 perguruan tinggi karena dianggap bermasalah. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) setuju dengan langkah tersebut.
“Karena kita juga ingin melindungi masyarakat jangan sampai masyarakat berkuliah di perguruan tinggi yang abal-abal yang sudah berkurang kualitas pengajarannya,” kata Kepala BAN PT Mansyur Ramli usai konferensi Peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Agama Islam di Grand Cempaka Hotel, Jakpus, Selasa (6/10/2015) kutip serambiminang.com dari detik.com.
Mansyur menjelaskan banyak alasan untuk menonaktifkan sebuah kampus. Bisa karena dosen-dosen yang tadinya mengajar malah pergi, bisa karena bangunan kampus yang tak memadai, atau kondisi mahasiswanya. Termasuk bisa karena konflik yayasan.
BAN-PT kata Mansyur, ingin memastikan kampus yang sudah terakreditasi tidak menurun kualitasnya menjadi abal-abal sehingga dinonaktifkan. Itulah yang menjadi tugas BAN-PT untuk mengawasi mutu kampus.
“Akan ada surveillance (pengawasan), baik itu prodi-prodi yang sudah terakreditasi maupun perguruan tinggi agar bisa mencapai standar akreditasi yang lebih baik,” tambahnya.
“Jadi semua ini (penonaktifan) bukan bermaksud untuk membinasakan, tapi memang yang sudah sakratul maut sedemikian rupa jangan dipaksakan,” jelas Ramli.