serambiMINANG.com- Rencana pemerintah menerapkan hukum kebiri bagi pelaku pedofili mendapat dukungan banyak pihak. pasalnya selama ini belum ada sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pedofili.
Wacana terkait hukum kebiri bagi pelaku pedofili ini baru diusulkan ke dalam undang-undang atau Perpu.
“Baru diusulkan ke dalam Undang-Undang atau keluarkan Perpu,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, seperti dilansir republika (21/10/2015).
Kejahatan pedofilia kerap terjadi di kalangan masyarakat karena belum adanya sanksi yang jelas dan menimbulkan efek jera. Diusulkannya hukum kebiri bagi pelaku kejahatan pedofilia seolah menjadi solusi atas maraknya kejahatan pedofilia yang marak terjadi.
Usulan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan pedofili mendapat dukungan dan disarankan agar dimasukkan kedalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Semangatnya bagus. Namun, sebagai orang hukum, seharusnya ada hukum positif. Saya kira ini masukan bagi pembuat KUHP ke depan,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho (21/10/2015).