serambiMINANG.com – Kuasa hukum PT Gala Bumi, Bangun Patrianto mengatakan, pihaknya siap mencabut laporan terkait kasus calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam kasus penyalahgunaan wewenang relokasi Pasar Turi.
Bangun mengaku, sebenarnya, pihaknya sebagai pelapor juga sangat terkejut terkait penetapan Risma sebagai tersangka. Pasalnya dalam gelar yang juga dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor, keduanya sudah mengetahui bahwa tidak ditemukan alat bukti pelanggaran dan kasus akan dihentikan.
Tak hanya itu, pihak pelapor dan terlapor sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk perdamaian, bahkan sebelum polisi melakukan gelar perkara.
“Kami siap mencabut laporan,” ujarnya, Sabtu (24/10/2015) kutip serambiminang.com dari okezone.com.
Kasus Risma yang mencuat beberapa waktu lalu membuat heboh masyarakat Surabaya. Tri Rismaharini ditetapkan tersangka atas kasus relokasi Pasar Turi. Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
SPDP bernomor B/415/15/Reskrimum tertanggal 28 Mei 2015 ini diterima Kejati Jatim tanggal 30 September 2015. Risma dinyatakan tersangka dalam pasal KUHP 421 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.