serambiMINANG.com – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan layak bagi para pekerja di Indonesia.
Hanif menyatakan, skema pengupahan layak yang dalam waktu dekat akan diluncurkan ini sebagai pengganti dari skema perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan meluncurkan PP soal pengupahan,” kata Hanif saat acara Gathering Panasonic Gobel di Stadion GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/10/2015) kutip serambiminang.com dari okezone.com
Hanif menjelaskan, PP pengupahan layak nantinya akan berpengaruh kepada hubungan industrial dengan para pekerja, serta antara perusahaan dengan para pekerjanya.
“Jadi bukan lagi ngomongin UMP lagi, tapi upah layak, makanya nanti soal UMP pemerintah menyeiapkan PP,” lanjutnya.
Sebelum meluncurkan PP pengupahan layak, Hanif mengungkapkan, para pengusaha harus mengubah dan memenuhi struktur pengupahaan pada masing-masing perusahaanya.
“Ini diproses akan dipastikan industrian berlangsung secara produktif,” tambahnya.