Beranda / Belajar Islam / Tidak Boleh Beristri Lebih dari Empat (3)

Tidak Boleh Beristri Lebih dari Empat (3)

ilustrasi-menikahserambiMinang.com –Tanya: Bukankah metode penjumlahan seperti itu bisa dikuatkan dengan hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat dengan meninggalkan sembilan istri?

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ

”Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Jawab: Sekiranya pengambilan dalil dengan hadits ini benar adanya, niscaya hadits ini saja sudah cukup, bahkan lebih utama daripada ber-istidlal (berdalil) dengan ayat secara salah di atas; karena bagaimana pun juga ayat di atas tidak bisa dipahami bahwa bolehnya kita menikahi sembilan orang istri.

Sementara, hadits ini –berdasarkan perintah Allah untuk meneladani tingkah laku Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam– menunjukkan bahwa kita boleh menikahi sampai sembilan wanita; karena beliau sendiri wafat dengan meninggalkan sembilan istri.

Jawaban untuk pertanyaan ini adalah kita juga memiliki beberapa hadits shahih yang menunjukkan seorang laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita.

Baca :   5 Manfaat Membaca Al-Qur'an

Sembilan istri merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sebagaimana Allah membolehkan kepada beliau menikahi wanita dengan cara wanita itu menghibahkan dirinya sehingga pernikahannya tanpa maskawin, tanpa wali, dan tanpa saksi-saksi.

Allah juga memberi kekhususan kepada beliau meninggalkan sistem giliran kepada istri-istri beliau. Artinya, beliau tidak wajib menggilir satu-persatu istri-istrinya. Beliau juga tidak wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya. Perlakuan adil bagi beliau adalah hal sunnah, bukan hal yang wajib dilakukan dan bersifat mengikat. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ala,

تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكَ

Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. (QS. Al-Ahzab: 51)

(Syarah Shahih Al-Bukhari)

Lihat Juga

Tentang Bani Sulaiman

Lihat Juga

Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

Tulisan yang berjudul “warisan” yang ditulis oleh Afi Nihaya Faradisa di akun facebooknya menuai pro …

Tinggalkan Balasan

Tidak Boleh Beristri Lebih dari Empat (3) - Serambi Minang