Beranda / Belajar Islam / Tidak Boleh Beristri Lebih dari Empat (4)

Tidak Boleh Beristri Lebih dari Empat (4)

ilustrasi-menikahserambiMinang.com –Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam diberi banyak kekhususan dalam urusan nikah yang tidak diberikan kepada selain beliau. Disebutkan dalam hadits shahih bahwa Ghilan Ats-Tsaqafi memeluk agama Islam sementara ia memiliki sepuluh istri.

Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya,

اِخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقِ الْبَوَاقِي

”Pilihlah dari kesepuluh istrimu empat saja dan tinggalkan selebihnya.” (HR. Ahmad, 2/13, 4609; Ibnu Majah, 1953; Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak, 2/193; Ibnu Abi Syaibah, 4/317)

Hadits ini adalah dalil yang jelas dan tegas bahwa seorang laki-laki yang memiliki lebih dari empat istri saat masih kafir, lalu ia memeluk agama Islam, maka ia dipaksa untuk memilih empat sebagai istri sahnya dan meninggalkan selebihnya.

Contoh yang sama dengan kasus di atas adalah jika seorang kafir memiliki delapan istri, lalu ia bersyahadat sebagai seorang muslim, maka kita katakan kepadanya,

”Pilihlah empat wanita sebagai istrimu. Jika kamu telah menentukannya, maka wanita selebihnya bukan istrimu lagi.”

Lalu lelaki muallaf itu berkata, ”Wanita pertama aku talak, wanita kedua aku talak, wanita ketiga aku talak, wanita keempat juga aku talak, dan selebihnya adalah istriku yang sah.”

Baca :   Hizbut Tahrir Ajak Jokowi Bersikap Proporsional Jika Tidak Mau Membela Islam

Kita menanyakan lagi kepadanya, ”Kamu memilih empat yang telah kamu talak atau memilih empat yang tidak kamu sebutkan tadi?”

Jika dia menjawab, ”Aku memilih wanita-wanita yang telah aku talak,” maka selain wanita empat yang dipilih ini, terpisah darinya secara otomatis. Kemudian empat wanita yang asalnya ditalak lalu dipilih lagi ini dirujuk jika memungkinkan.

Tetapi jika tidak mungkin dirujuk kembali, karena ternyata itu merupakan talak ketiga, maka itu konsekuensi yang harus ia terima.

Tetapi dalam masalah ini terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa talak itu berfungsi sebagai penguat saja. Sebenarnya wanita yang terpisah darinya adalah wanita-wanita yang telah ia talak itu; karena talak yang ia jatuhkan hanya sebagai bentuk penguat dan penegasan saja.

Pendapat yang benar bahwa jika seseorang menceraikan empat wanita berarti empat itu lepas dari kekuasaannya sebagai suami, dan istri-istri sahnya adalah selain empat yang diceraikan itu.

(Syarah Shahih Al-Bukhari)

Lihat Juga

Tentang Bani Sulaiman

Lihat Juga

Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

Tulisan yang berjudul “warisan” yang ditulis oleh Afi Nihaya Faradisa di akun facebooknya menuai pro …

Tinggalkan Balasan

Tidak Boleh Beristri Lebih dari Empat (4) - Serambi Minang