Beranda / Belajar Islam / Hukum Menyirami Kuburan

Hukum Menyirami Kuburan

hukum-menyirami-kuburanSerambiMINANG.com – Di dalam masyarakat kita, ada sebuah kebiasaan yang dilakukan ketika melakukan ziarah kubur, yakni menyirami kuburan. Apakah kebiasaan ini ada dasarnya dalam ajaran agama atau tidak? Syaikh Abdullah bin Jibrin Hafizhahullah, salah seorang ulama Arab Saudi pernah ditanya,

“Sebagian orang, setelah selesai menguburkan mayit, menyiramkan air di atas kuburan yang ada di sebelahnya, seraya mengatakan, “Siramilah tetangganya” atau ucapan lain yang senada dengannya. Apakah perbuatan itu ada dasarnya dalam agama atau termasuk perbuatan bid’ah?”

Beliau menjawab,

Perbuatan itu tidak ada dasarnya dalam ajaran agama. Seharusnya, yang disiram adalah kuburan mayit tersebut, agar bagian luar kuburan yang berupa tanah berdebu menjadi keras, kemudian taburkan kerikil di atasnya. Setelah itu, siramkan lagi air di atasnya agar setelah kering tanah itu menjadi keras, dan debunya tidak diterbangkan oleh angin yang menerpanya.

Baca :   Benarkah Rasulullah Tidak Menyukai Pekerjaan Bertani?

Sebab, terkadang angin itu menerbangkan debu-debu yang ada di atas kuburan, sehingga mengakibatkan sebagian liang lahat terbuka. Oleh karena itu, perlu disiramkan air di atasnya.

Adapun kuburan-kuburan lain yang bersebelahan, semuanya telah mengering dan mengeras tanahnya, maka untuk disiram lagi dengan air? Perbuatan ini tidak ada dasarnya dalam ajaran agama, dan bukan termasuk anjuran dalam menyiram tanah kuburan sebagaimana yang mereka katakan. (Durus Al-Am, Al-Kanz Ats-Tsamin)

Lihat Juga

Tentang Bani Sulaiman

Lihat Juga

Haha, Sekarang Masi Zaman Ya Cari-Cari Harta Karun?

serambiMINANG.com – Polisi mengamankan empat warga Kabupaten Bandung yang sedang menggali tanah kuburan. Mereka bertujuan …

Tinggalkan Balasan

Hukum Menyirami Kuburan - Serambi Minang