Beranda / Berita / Keputusan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Meningkat 11,5 Persen

Keputusan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Meningkat 11,5 Persen

Keputusan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Meningkat 11,5 PersenserambiMINANG.com- Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan sebanyak 28 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.

Sumatera barat berdasarkan data dari Kemenaker mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 11,5 persen. UMP untuk tahun 2016 Sumatera Barat naik dari Rp 1.615.000 menjadi sebesar Rp 1.800.725, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015

Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015, seperti dikutip dari liputan 6 (23/11/2015)

Lihat Juga

Tentang han

Sedang BELAJAR.... dan terus BELAJAR

Lihat Juga

Tanggapi #AksiBakarLilin untuk Ahok #

serambiMINANG.com – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan dalam cuitannya di twitter tentang aksi bakar …

Tinggalkan Balasan

Keputusan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Meningkat 11,5 Persen - Serambi Minang