serambiMINANG.com- Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan sebanyak 28 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.
Sumatera barat berdasarkan data dari Kemenaker mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 11,5 persen. UMP untuk tahun 2016 Sumatera Barat naik dari Rp 1.615.000 menjadi sebesar Rp 1.800.725, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015
Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015, seperti dikutip dari liputan 6 (23/11/2015)