serambiMINANG.com- Kementrian Dalam Negeri berharap sengketa pilkada yang terjadi di lima wilayah, Kalimantan Tengah, Fakfak, Pematangsiantar, Simalungun, dan Manado dapat diselesaikan pada tahun 2015 ini.
“Pilkada tergantung kasusnya. Misalnya Manado. Tergantung menunggu keputusan dari PTTUN di Makassar, Kalteng kasasi. Yang lain tergantung kasus per kasus. Tapi UU Pilkada meminta tahun 2015. Kalau itu diundur di tahun 2016 berarti tak ada legalitas yang cukup kuat,” kata Dirjen Otonomi Daerah S Sumarsono seperti dilansir merdeka (14/12/2015)
Diharapkan sengketa pilkada serentak yang terjadi di beberapa daerah dapat selesai sebelum tahun 2016, karena jika melewati tahun 2015 pilkada yang dilakukan nanti tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Untuk mempersiapkan kemunginan terjadinya hal terburuk maka Kemendagri mempersiapkan Undang-undang yang bisa menjadi landasan hukum jika pilkada susulan terjadi pada tahun 2016.
“Karena UU-nya 2015. Supaya tidak melanggar hukum, kita siapkan bentuknya apa, nanti kita lihat. Tapi harapan kita, semua bisa di 2015,” ujarnya.