serambiMINANG.com- Badan Intelijen Negara mengusulkan tambahan wewenang kerja agar dapat menangkap orang yang diduga teroris. Usulan ini ditolak DPR seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi DPR RI, Tantowi Yahya.
“Tugas BIN itu adalah penangkalan dini; early warning system. Kita tidak setuju dengan permintaan wewenang baru BIN, yaitu penangkapan,” kata Tantowi seperti dilansir viva Senin, 18 Januari 2016.
Tantoei juga menambahkan bagaimana cara kerja BIN yang semestinya.
“Jadi BIN yang benar seperti saat ini, bagaimana BIN memberikan informasi, kemudian Polri dan TNI melakukan tindakan,” ujar Tantowi.
“Kita akan rapat internal untuk membuat agenda, kita akan memanggil Kepala BIN. Saya juga mengusulkan rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi III,” ujarnya.
Seandainya kewenangan BIN ditambah seperti yang diminta BIN maka akan semakin banyak terjadi kasus salah tangkap. Bahkan bisa menimbulkan korban jiwa yang tidak bersalah.