Beranda / Berita / Heboh “Bonus” Listrik Dari PLN, Begini Cara Mendapatkannya

Heboh “Bonus” Listrik Dari PLN, Begini Cara Mendapatkannya

bonus-listrik-pln

serambiMINANG.com – Masyarakat dihebohkan dengan kebar “bonus” listrik bagi pengguna istrik prabayar PLN.

Salah satu warga Griya Bintara Indah Bekasi, Purnomo, mengaku mendapat kompensasi hingga 313,8 kWh. Jika dihitung dengan nilai per kWh Rp 1.509,38 maka total ‘bonus’ yang didapat Purnomo sebesar Rp 473.643,44.

“Saya coba setelah dapat dari info dari broadcast message, infonya bukan dari PLN. Setelah dicoba ternyata benar ada 3 kompensasi,” kata pria yang biasa disapa Mas Pur ini seperti dilansir detikFinance, Rabu (6/1/2016).

“Bonus” listrik dari PLN ini sebenarnya adalah kompensasi dari PT. PLN (persero) dengan syarat-starat tertentu. Sehingga tiga kompensasi yang didapat Purnomo adalah Kelebihan Bayar 13,8 kWh, Kompensasi UJL 280,5 kWh, dan Perubahan Daya 19,5 kWh. Total kompensasinya 313,8 kWh.

UJL yang dimaksud adalah Uang Jaminan Langganan, yaitu uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi pelanggan PLN.

“Nah di situ kan ada nomor token yang diberikan PLN, saya coba dan ternyata bisa. Token listrik saya bertambah dari awalnya hanya 72 kWh,” ujarnya.

Bagi anda yang tertarik untuk mendapatkan “bonus” listrik dari PLN dapat mencoba dengan cara sebagai berikut:

“Masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Lalu masukkan CostumerID atau No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomor token. Masukin aja ke meteran” kutip dari suaramedan.com.

Apa saja faktor yang membuat PLN harus membayar ‘bonus’ atau kompensasi kepada pelanggannya?

Baca :   PM Ahmet Davutoglu Mundur Setelah AKP Gagal Raih Suara Mayoritas di Parlemen

Pertama, jumlah batas pemadaman dalam satu bulan melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Misalnya, di daerah tertentu batas maksimal pemadaman listrik ditentukan hanya 5 kali, namun yang terjadi di lapangan listrik padam hingga mencapai 6 kali.

Kedua, lama pemadaman juga menentukan ‘bonus’ atau kompensasi. Misalnya, pemadaman listrik paling lama 10 jam dalam sebulan, namun yang terjadi di lapangan pemadaman terjadi hingga 11 jam. Maka, konsumen berhak mendapatkan ‘bonus’ atau kompensasi dari PLN.

“Kompensasi akan diberikan jika kelebihannya mencapai 10%, kalau harusnya 10 jam jadi 11 jam kan itu lebih dari 10% maka dapat kompensasi, tapi kalau tidak melebihi 10% tidak dapat kompensasi,” kata Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun seperti dilansir detikFinance.

Ketiga, jika kecepatan pelayanan PLN dalam menangani penambahan daya listrik pelanggan dinilai lamban. Itu konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

Keempat, kesalahan petugas PLN dalam membetulkan meteran listrik. Dalam waktu 3 bulan, kesalahan yang dimaklumi hanya sekali. Jika dalam 3 bulan, petugas PLN melakukan lebih dari satu kali kesalahan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.

Terakhir, soal kecepatan mengoreksi rekening listrik. Batasan maksimal koreksi rekening listrik selama 3 hari, namun jika petugas mengerjakan lebih dari 3 hari, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Ini Langkah Yang Dilakukan PLN Untuk Mencegah Pencurian Listrik

serambiMINANG.com – Pencurian listrik masih marak di Jakarta. Salah satu modusnya adalah dengan membuat sambungan …

Tinggalkan Balasan

Heboh "Bonus" Listrik Dari PLN, Begini Cara Mendapatkannya - Serambi Minang