serambiMINANG.com – Banyak oknum yang melakukan pungutan liar di Pantai Padang cukup meresahkan. Mereka berkedok sebagai tukang parkir namun mematok tarif parkir yang sangat tinggi dan diluar perkiraan. Bisa 10ribu sampai dengan 20ribu untuk setiap kendaraan.
“Keluhan pengunjung Pantai Padang disampaikan melalui berbagai media, baik media sosial maupun media pemberitaan lainnya. Ke depan kita tidak ingin mendengar lagi keluhan pengunjung masalah parkir ini. Untuk itu kita kembali tekankan kepada petugas parkir yang memang dibawah binaan muspika,” sebut Arfian kutip dari minangkabaunews.com.
Lebih lanjut pemerintahan Kota Padang akan menindak tegas apabila ada kedapatan dan ada laporan jika ada petugas parkir di pantai padang yang bermain dengan tidak mengenakan tarif resmi.
“Jika masih kami dengar keluhan pengunjung dan kedapatan bukti petugas yang melanggar ketentuan, kita akan pecat,” tegas Arfian.
Adapun tarif resmi di Pantai Padang adalah roda dua sebesar Rp. 2.ribu, mobil atau roda empat Rp. 3 ribu, sedangkan untuk bus pariwisata roda empat Rp. 15 ribu dan bus pariwisata roda enam atau lebih Rp.25 ribu.