serambiMINANG.com – Rumah bercat coklat muda yang juga digunakan sebagai toko elektronik di Dusun Wonosari RT 02 RW III Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, tampak sepi. Di rumah itu, Muhammad Kusrin, 42, yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) memulai usahanya membuat tv rakitan.
“Orang kecil seperti kami ini mencari rezeki serba sulit di Indonesia ini. Bahkan ada yang bilang ke saya, ‘Pak kalau punya uang banyak hidup di Australia saja, di sana bebas berkarya’,” demikian Kusrin, begitu ia biasa disapa memulai kisahnya, Selasa (12/1/2016) kutip dari metrotvnews.com.
Sepuluh bulan lalu, polisi menggeledah tempat usahanya dan menyita ratusan televisi rakitan. Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Ratusan televisi sitaan itu kemudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Senin 11 Januari 2016. Petugas membakar hasil jerih payah Kusrin.
“Dalam undang–undang, produk televisi rakitan yang saya buat harus memiliki izin Standar Nasional Indonesia,” paparnya.
Kusrin yang hanya lulusan SD mengatakan bahwa mulai merakit TV secara otodidak dan sudah berupaya untuk mencari tau bagaimana tata cara mendapatkan SNI.
“Saya ini lulusan SD. Merakit TV dari otodidak. Kendati begitu saya tetap berusaha mencari informasi mengenai legalitas membuat sebuah produk televisi sejak tahun 2011,” ujarnya.
Tidak hanya TV yang disita, Kusrin-pun ikut ditahan. Namun Kusrin memohon penangguhan penahanan untuk dapat melengkapi SNI agar tidak menyalahi aturan.
“Setelah ditangkap kemudian saya meminta penangguhan hukuman untuk mengurus perizinan. Dan ternyata tidak harus melalui PT, perseorangan pun bisa mengurus izin SNI,” tutur Kusrin.
Kusrin mengaku perizinan SNI produk televisinya tengah diproses dan akan selesai pada bulan ini. Ia mengurusi beberapa dokumen seperti surat izin perdagangan dan tanda daftar industri.
“Tapi saya keburu digerebek,” kenangnya.