Beranda / Berita / KPK Bisa di Praperadilankan Karena Bawa Penyidik Yang Tidak Ada Dalam Surat Tugas

KPK Bisa di Praperadilankan Karena Bawa Penyidik Yang Tidak Ada Dalam Surat Tugas

geledah-ruang-fpksserambiMINANG.com – Adu mulut antara anggota dewan Fahri Hamzah dan penyidik KPK AKBP HN Christian dalam penggeledahan ruang kerja anggota komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Nusantara, Jalan Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Jumat (15/1/2016) menyisakan kejanggalan.

Dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK dan beredar melalui media sosial tidak ada nama Christian sebagai penyidik pada KPK. Hal ini sudah dipastikan melanggar UU KPK sendiri dan bisa di praperadilankan.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait terkait dengan operai tangkap tangan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (13/1) lalu. Damayanti diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Ambon.

Baca :   KPK Bingung Periksa Harta Mahyeldi, Mahyeldi Tolak Disebut Termiskin

Akankah KPK mengalami kekalahan yang keempat kalinya jika dilakukan persidangan gugatan praperadilan? Waktu yang akan membuktikannya.

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Pekan Depan, Pengganti Irman Gusman Akan Segera Di Putuskan

serambiMINANG.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengelar sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I …

Tinggalkan Balasan

KPK Bisa di Praperadilankan Karena Bawa Penyidik Yang Tidak Ada Dalam Surat Tugas - Serambi Minang