serambiMINANG.com – Adu mulut antara anggota dewan Fahri Hamzah dan penyidik KPK AKBP HN Christian dalam penggeledahan ruang kerja anggota komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Nusantara, Jalan Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Jumat (15/1/2016) menyisakan kejanggalan.
Dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK dan beredar melalui media sosial tidak ada nama Christian sebagai penyidik pada KPK. Hal ini sudah dipastikan melanggar UU KPK sendiri dan bisa di praperadilankan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait terkait dengan operai tangkap tangan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (13/1) lalu. Damayanti diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Ambon.
Akankah KPK mengalami kekalahan yang keempat kalinya jika dilakukan persidangan gugatan praperadilan? Waktu yang akan membuktikannya.