KPK Sebut Sprindik Bertuliskan "Damayanti Wisnu Putranti dan Kawan-Kawan" Sudah Sesuai Aturan - Serambi Minang
Beranda / Berita / KPK Sebut Sprindik Bertuliskan “Damayanti Wisnu Putranti dan Kawan-Kawan” Sudah Sesuai Aturan

KPK Sebut Sprindik Bertuliskan “Damayanti Wisnu Putranti dan Kawan-Kawan” Sudah Sesuai Aturan

Profil-Damayanti-Wisnu-PutrantiserambiMINANG.com – Penyidik KPK melakukan penggeledahan ruang kerja komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Nusantara, Jalan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2016). Sempat terjadi ketegangan antara anggota dewan Fahri Hamzah dengan penyidik KPK AKBP HN Christian Simatupang.

Fahri menganggap bahwa KPK telah melanggar UU KPK karena membawa aparat bersenjata ke dalam ruang anggota dewan. Fahri juga menganggap bahwa tindakan KPK membawa anggota Brimob bersenjata ke ruangan parlemen sebagai pelecehan terhadap parlemen (contempt of parliament).

Dalam adu mulut tersebut Fahri meminta surat tugas penyidik KPK. AKBP Christian tidak memberikan karena sudah menyerahkannya kepada FKD dan Biro Hukum DPR.

Dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK yang beredar di media sosial, diketahui bahwa surat tersebut dibuat terburu-buru dan asal copas oleh lembaga hukum sekelas KPK. Dalam surat itu tertulis 14 Jakarta 2016 yang seharusnya 14 Januari 2016.

Selain itu dalam surat penggeledahan tersebut tidak disebutkan siapa saja yang akan digeledah selain Damayanti Wisnu Putranti. Dalam Surat tertulis “Damayanti Wisnu Putranti dan Kawan-Kawan”.

Baca :   Tak Percaya Mahyeldi Calon Walikota Termiskin, Mahyeldi Siap Diaudit KPK

Namun KPK seperti pihak yang tidak ingin disalahkan atas hal tersebut, dalam dialog bersama TV One dengan menghadirkan KPK dan Fahri Hamzah, KPK mengklaim bahwa apa yang tertulis di spindik tersebut sudah benar dan KPK baru menulis nama setela selesai semua penggeledahan.

“Yak itu memang standart surat penggeledahan memang seperti itu. Jadi kami tidak menulis semua nama-nama secara… seperti itu.Tetapi setelah ada surat penggeledahan dan setelah melakukan penggeledahan KPK nanti akan membuat berita acara penggeledahan dan itu disitulah akan dimuat dimana lokasi-lokasi yang dgeledah” ungkap Yuyuk Andriati, PLH. Kabiro Humas KPK di TV One, Jumat, 15 Januari 2016.

Sedangkan Prof. Romli Atmasasmita menilai bahwa kebiasaan KPK menulis kalimat “dan kawan-kawan” pada sprindik harus dicegah karena bukan bahasa hukum.

“Kebiasaan KPK buat sprindik dengan kalimat,”..dan kawan-kawan” harus dicegah karena bukan bahasa hukum yang baik sesuai asas lex certa apalagi terhadap subjek hukum” ungkap Prof. Romli melalui akun twitternya, Minggu, 17 Januari 2016.

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Pekan Depan, Pengganti Irman Gusman Akan Segera Di Putuskan

serambiMINANG.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengelar sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I …

Tinggalkan Balasan