serambiMINANG.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah stasiun televisi dan lembaga penyiaran terkait dengan tragedi bom sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang berlangsung pada Kamis (14/1/2016).
Sanksi diberikan kepada empat stasiun televisi dan satu stasiun radio. Adapun stasiun televisi yang kali ini dikenai sanksi adalah Metro TV, TVRI, Net TV, dan Trans 7. Dan stasiun radio yang diberikan sanksi atas tragedi bom sarinah adalah radio elshinta.
Metro TV diberikan sanksi atas penayangan informasi yang tidak akuran dan KPI juga menemukan penayangan video amatir yang memperlihatkan dengan jelas para korban meninggal yang tergeletak di pos polisi pada tragedi bom sarinah.
“Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2016) kutip dari tribunnews.com.
Adapun stasiun televisi lainnya beserta radio juga disanksi atas hal yang sama dengan Metro TV terkait dengan tragedi bom Sarinah.