serambiMINANG.com – Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin milik Muhammad Kusrin (42) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi hasil rakitan nya sendiri selama setahun terakhir tanpa memiliki ijin yang sah.
Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Kajari Karanganyar, Teguh Subroto mengungkapkan Kusrin merakit televisi serta menjualnya dengan berbekal pengalaman memperbaiki barang-barang elektronik.
“Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh saat ditemui, Senin (11/01/2016) kutip dari metrotvnews.com.
Teguh menambahkan Kusrin menjual televisi tanpa izin lengkap tersebut dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI.
Selain mengamankan ratusan televisi, tim Polda Jateng yang menggerebek tempat usahanya pada Maret silam juga menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor bekas, speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp2,5 juta.