Beranda / Berita / Prof. Romli Atmasasmita Nilai Penggeledahan KPK ke Fraksi PKS Cacat Hukum

Prof. Romli Atmasasmita Nilai Penggeledahan KPK ke Fraksi PKS Cacat Hukum

kpk-geledah-pks (1)serambiMINANG.com – Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan ke ruangan fraksi Parti Keadilan Sejahtera (FPKS) dinilai cacat hukum oleh Prof. Romli Atmasasmita.

Penyidikan yang ditujukan ke ruangan Fraksi PDI Perjuangan, atas operasi tangkap tangan KPK, Damayanti Wisnu Putranti yang merupakan anggota DPR RI dari FPDIP, namun justru melebar kemana-mana karena surat penyidikan KPK berbunyi Darmayanti Wisnu Putranti dan kawan-kawan.

“Sprindik seperti itu cacat hukum” tuli Prof. Romli Atmasasmita dalam akun twitternya, Sabtu, 16 Januari 2016.

Prof. Romli Atmasasmita juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah sudah tepat dan tidak bisa dikatakan mengahalang-halangi KPK karena bertindak sesuai dengan aturan.

Baca :   Saksikan, Begini Cara India Mengaplikasikan AC Alami Tanpa Listrik Yang Menjadikan Rumah Tetap Sejuk

“Fahri Hamzah tidak dapat disebut menghalang-halangi penyidikan karena yangbersangkutan beritndak sesuai Per-Kapolri dan perturan tersebut yang berlaku di wilayah gedung DPR” tulis Prof. Romli Atmasasmita

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Pekan Depan, Pengganti Irman Gusman Akan Segera Di Putuskan

serambiMINANG.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengelar sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I …

Tinggalkan Balasan

Prof. Romli Atmasasmita Nilai Penggeledahan KPK ke Fraksi PKS Cacat Hukum - Serambi Minang