Beranda / Berita / Berlabel Halal, Merek Kerudung Zoya Dilaporkan ke Polisi

Berlabel Halal, Merek Kerudung Zoya Dilaporkan ke Polisi

zoyaSerambiMinang – “Sehubungan dengan pencantuman label ‘Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia)’ pada produk kerudung merek Zoya yang bertentangan dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf h UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ini kami melaporkan (PT Shafira Corporation Enterprise) ke Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya, Selasa (23/2).

Seperti diketahui, korporasi tersebut mengiklankan kerudung merek Zoya dengan slogan “kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia”. Menurut iklan itu, ada kerudung halal dan ada pula kerudung haram. Pemilahan halal-haram itu disebabkan oleh penggunaan emulsifier dalam proses pencucian kain kerudung.

“Untuk produk halal, bahan pembuatan emulsifier-nya menggunakan tumbuhan, sedangkan untuk yang tidak halal emulsifier-nya menggunakan gelatin babi,” demikian kutipan iklan kerudung Zoya yang marak beredar.

Menurut Ikhsan, berdasarkan keterangan resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, kerudung merek Zoya belum terdaftar dalam sertifikasi halal MUI. Namun, lanjut dia, bahan baku utama pembuatan kerudung, yakni kain rajut polyster, memang telah disertifikasi halal oleh MUI Jawa Barat.

Baca :   Sertifikasi Ulama - Anda Tak Punya Wewenang Ilmiah

Karena itu, logo “Halal MUI” yang digembar-gemborkan dalam iklan kerudung Zoya, Ikhsan menjelaskan, tidak jujur. Sebab, yang bersertifikat halal bukanlah produk kerudung itu sendiri. Ikhsan menilai, cara kerudung Zoya dipasarkan telah membuat resah masyarakat, yang sukar atau bahkan kaget akan adanya kerudung haram.

Bila terbukti bersalah, pihak PT Shafira Corporation Enterprise dapat terkena pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Kami telah mengingatkan bahwa pencantuman label halal MUI pada produk kerudung Zoya (bukan pada bahan baku utama) adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf h UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata dia menegaskan.

“Padahal, produk gunaan berupa kerudung tersebut belum pernah disertifikasi oleh LPPOM MUI sebagaimana sesuai keterangan Direktur LPPOM MUI DR Ir Lukmanul Hakim MSi kepada Indonesia Halal Watch.”(Republika)

Lihat Juga

Tentang Tia Aklima

Karena Dakwah, Setiap Orang Punya Cara :)

Lihat Juga

Sertifikasi Ulama – Anda Tak Punya Wewenang Ilmiah

serambiMINANG.com – Sertifikasi Ulama oleh “Kemenag” begitu ambigu maknanya. Meskipun “Kemenag” lewat Lukman Hakim Saepudin …

Tinggalkan Balasan

Berlabel Halal, Merek Kerudung Zoya Dilaporkan ke Polisi - Serambi Minang