serambiMINANG.com – Bukit Simaliung, Jorong Sungai Pandahan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman memiliki kandungan emas didalamnya. Hal ini mengakibatkan munculnya penambang-penambang ilegal yang mengeruk kandungan emas tersebut.
Penambangan emas dilakukan secara manual oleh penambang ilegal. Hingga kini diduga Bukit Simaliung memiliki kandungan emas tak ternilai.
Polisi membenarkan terjadinya penambangan ilegal tersebut, dan hingga kinipolisi telah menangkap 12 penambang ilegal. Dari ke-12 penambang ilegal tersebut semuanya merupakan berasal dari Garut, Jawa Barat.
”Sebanyak 12 orang warga Garut, Jawa Barat, itu masih berstatus terperiksa,” kata Kapolres Pasaman, Agoeng seperti dilansir posmetropadang (11/4/2016).
Kapolres menyatakan, 12 orang warga Garut itu menggali Bukit Simaliung, Jorong Sungai Pandahan, Nagari Sundatar Kecamatan Lubuksikaping kedalaman 30 meter. “Sewaktu 20 orang personel polisi mengamankan mereka sedang di dalam lubang dengan kedalaman 30 meter itu,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Agoeng SW.