serambiMINANG.com – Facebook, Google, Twitter, dan Yahoo memiliki banyak pengguna di Indonesia. Perusahaan multi nasional tersebut seharusnya membayar pajak di Indonesia karena mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
“BKPM tentu mendukung badan usaha yang semestinya mengikuti ketentuan seperti membayar pajak dan tidak dipungkiri memang tadi yang disebutkan (twitter, google, facebook, yahoo) memberikan layanan iklan dan lainnya,” jelas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, seperti dilansir detik (8/4/2016).
Sekarang perusahaan tersebut akan menjalani proses pemeriksaan oleh Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak). Pasalnya keempat perusahaan tersebut telah tercatat sebagai jenis Penanaman Modal Asing di BPKM sejak beberapa tahun yang lalu.
“Kita melihat bahwa temuan dari Ditjen Pajak setelah nanti hasilnya seperti apa tentu akan dikoordinasikan dengan BKPM dan nanti kita akan lihat potensi sanksinya seperti apa,” tegas Franky.
Mentri keuangan juga menambahkan bahwa keempat perusahaan tersebut tidak pernah membayarkan pajak penghasilan (PPh) badan dan PPn atas berbagai transaksinya kepada negara Indonesia.
“Google, Facebook, Twitter, Yahoo itu sama sekali nggak pernah bayar pajak Indonesia makanya kita akan periksa,” ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro