serambiMINANG.com – Fatwa dilarangnya mencuri sinyal WiFi dari tetangga telah dikeluarkan oleh Lembagaulama di Kota Dubai, Uni Emirat Arab. Hal ini karena mencuri sinya lWiFi dianggap bukan perilaku yang islami.
Fatwa tersebut muncul di situs resmi lembaga ulama tersebut setelah timbulnya pertanyaan dari warga terkait hal tersebut.
“Tidak masalah jika tetangga membolehkan Anda melakukan itu (memakai WiFi) tapi jika mereka tidak mengizinkan maka tidak boleh,” kata pernyataan ulama Dubai itu, seperti dilansir merdeka (13/4/2016)
Dengan dikeluarkannya Fatwa tersebut diharapkan masyarakat bisa paham dan menghindari melakukan kegiatan tersebut.