serambiMINANG.com – Polisi syariah Aceh mengingatkan dua wisatawan asing yang sedang mandi di Pantai Ujung Blang, Kota Lhoksemawe. Kedua wisatawan tersebut mandi hanya dengan menggunakan bikini.
Kedua wisatawan tersebut masing-masing bernama Andre Brun dan Dominika Lzastkova, asal Jerman. Mereka dianggap melanggar Syariat Islam.
Peristiwa ini berawal dari laporan warga yang melihat dua orang wisatawan mandi hanya menggunakan bikini di pantai.
“Dari laporan warga, kami langsung ke lokasi, namun dua wisman itu udah memakai pakaian normal. Memakai bikini pada saat mandi di pantai jelas melanggar Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Syiar, Ibadah dan Akidah,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Irsyadi dilansir merdeka Rabu (13/4)
Setelah digiring ke Kantor Satpol PP, kedua wisatawan diingatkan untuk tidak mengulang kembali kegiatannya.
“Kita sudah ingat keduanya, supaya apabila ingin beraktivitas atau sekedar jalan-jalan di tempat kita, pakaiannya menyesuaikan saja karena di Aceh berlaku aturan Syariat Islam dan adat istiadat setempat, sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun pada prinsipnya masyarakat sangat terbuka dengan siapa saja yang ingin menikmati keindahan alam Aceh,” terang Irsyadi.