Beranda / Berita / Kemenaker Pertegas Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayarkan THR

Kemenaker Pertegas Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayarkan THR

thrserambiMINANG.com – Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) memperbaharui ketentuan pemabyaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawannya. Melalui Permen NO.6 Tahun 2016 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan. Hal ini merupakan perubahan dari peraturan lama yang menyatakan hanya karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan yang dapat memiliki hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Mengenai perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayarkan Tunjagan Hari Raya (THR) akan diberikan sanksi. Peraturan sebelumnya hanya memberikan sanksi administratif bagi perusahaan, sekarang rencananya akan dipertegas lagi terkait sanksi yang akan diberikan.

“Sebelumnya hanya administratif. Memang ada aturan tapi pengusaha beranggapan itu tidak wajib, maka dengan Permen baru kita mau tegaskan bahwa itu wajib dan ada sanksinya,” jelas Adriani selaku Direktur Pengupahan Kemenker seperti dilansir detik (2/4/2016)

Baca :   Resep Khusus Dari Amien Rais Untuk Mengatasi Karut Marut Negeri Ini

Sanksi administratif yang baru berupa denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan. Sedangkan sanksi diluar administratif yang akan diberikan masih dalam pembahasan lebih lanjut.

“Soal sanksi berat dicabut izin misalnya masih dalam pembahasan. Tapi yang pasti sanksi dari kita dengan aturan yang baru hanya administratif, selanjutnya kita bisa rekomendasikan sanksi lainnya di perizinan. Karena sanksi terkait izin usaha operasional yang berwenang adalah yang mengeluarkan izin. Nanti setelah aturannya keluar saya akan kasih tahu,” tutupnya.

Ini sekaligus menjadi himbauwan kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya yang merupakan hak pekerja berupa Tunjagan Hari Raya (THR).

Lihat Juga

Tentang han

Sedang BELAJAR.... dan terus BELAJAR

Tinggalkan Balasan

Kemenaker Pertegas Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayarkan THR - Serambi Minang