Heboh Beredar Surat Lurah Minta THR ke Pengusaha, Mahyeldi: Laporkan Agar Diproses Secara Hukum - Serambi Minang
Beranda / Berita / Heboh Beredar Surat Lurah Minta THR ke Pengusaha, Mahyeldi: Laporkan Agar Diproses Secara Hukum

Heboh Beredar Surat Lurah Minta THR ke Pengusaha, Mahyeldi: Laporkan Agar Diproses Secara Hukum

minta-thr - CopyserambiMINANG.com – Warga Padang dihebohkan di jejaring sosial media facebook dengan beredarnya surat permintaan THR dan Paket Lebaran dari instansi pemerintah ke Pengusaha. Surat yang beredar di jejaring sosial media facebook milik Rahayu Susilawati penguasaha label music Purwacaraka cabang padang tersebut membuat banyak netizen geram.

Surat permintaan THR dan paket lebaran yang bersumber dari Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Padang tersebut menuliskan dengan jelas permintaan THR dan paket lebaran untuk sejumlah 9 orang dengan isi surat sebagai berikut:

Terlebih dahulu kami mendoakan Bapak/Ibu/Sdr dalam keadaan sehat walafiat dan sukses selalu dalam menjalankan aktifitasnya Amin Yarabbal Alamin.

Sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1436 H, maka kami Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Kami dari kantor Lurah RImbo Kaluang mohon Partisipasi Bapak/Ibu untuk membantu berupa THR maupun Paket lebaran untuk 9 orang.

Demikian kami sampaikan atas kesediaanya dan kemurahan hari Bapak/Ibu/Sdr kamisampaikan terimakasih.

Padang, 15 Juni 2016
a.n Lurah
Sekretaris
Syafardi . Z, SH
NIP. 197502242007011003

Baca :   Tak Percaya Mahyeldi Calon Walikota Termiskin, Mahyeldi Siap Diaudit KPK

minta-thr

Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah sendiri meminta kepada pihak-pihak terkait jika ada yang melakukan meminta THR atau paket lebaran agar dilaporkan karena sudah ada pelarangan sebelumnya.

“Kita sudah melarang, kalau ada yang menyebarkannya silahkan dilaporkan siapa orangnya dan akan diproses secara hukum” uangkan Mahyeldi pada serambiMINANG.com (24/06/2016).

Padang yang sedang berbenah menuju semakin baik justru dinodai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang justru sudah diberikan haknya berupa gaji oleh negara yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jika ada yang melakukan hal demikian, agar pengusaha dapat melaporkannya agar dapat diproses secara hukum.

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Bersihkan Sisa Banjir Di SMK Negeri 1 Sutera Guru Membahu

Guru-guru di SMKN 1 Sutera saat melaksanakan goto royong Hujan yang mengguyur daerah wilayah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan