Beranda / Surau / Dalil Hukum Bagi Yang Tidak Melaksanakan Sholat Jum’at Karena Bekerja

Dalil Hukum Bagi Yang Tidak Melaksanakan Sholat Jum’at Karena Bekerja

mesjidserambiMINANG.com – Ustaz Muhammad Shiddiq Al-Jawi menjawab, salat Jumat hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim. (Uwaidhah, Al-Jami li Ahkam Al-Shalat, II/170; Ali Raghib, Ahkam Al-Shalah, hlm. 44). Dalilnya firman Allah (artinya): “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS Al-Jumuah : 9).

Namun ada orang-orang yang tidak diwajibkan salat Jumat, karena ada nash-nash hadis yang mengecualikan ayat di atas. Mereka adalah: anak-anak, budak, perempuan, orang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), dan orang-orang yang ada udzur (halangan) misal orang dalam ketakutan (al-kha`if) karena perang dll.
(Uwaidhah, Al-Jami li Ahkam Al-Shalat, II/170). Nabi SAW bersabda, “Salat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam suatu jemaah, kecuali empat orang: budak, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.

” (HR Abu Dawud no 901). Nabi SAW bersabda, “Tak ada atas musafir kewajiban salat Jumat.” (HR Daruquthni no 1601). Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa mendengar azan Jumat, lalu tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mengikutinya, maka tak ada salat baginya.” Para sahabat bertanya, “Apakah udzurnya?” Nabi SAW menjawab, “Takut atau sakit.” (HR Al-Hakim no 857; Abu Dawud no 464).

Maka dari itu, orang-orang yang tidak dikecualikan, tetap terkena kewajiban salat Jumat. Jadi mereka yang sedang bekerja seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, tetap wajib shalat Jumat, sebab tidak ada nash yang mengecualikan keumuman ayat yang mewajibkan shalat Jumat (QS Al-Jumuah : 9). Jika mereka meninggalkan shalat Jumat, mereka berdosa karena telah meninggalkan kewajiban yang ditetapkan Allah SWT.

Baca :   Meninggal Di Hari Jum'at, Apakah Kita Aman Dari Siksa Kubur?

Namun menurut kami masih ada jalan keluarnya. Laksanakan salat Jumat walaupun hanya oleh dua orang saja. Inilah jumlah minimal peserta salat Jumat (termasuk imam/khatib) yang rajih (kuat) menurut kami. (Uwaidhah, Al-Jami li Ahkam Al-Shalat, II/172). Ini adalah pendapat Imam Ibrahim an-Nakha`i, Imam Ibnu Hazm, dan Imam Asy-Syaukani.

(Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz V/45, Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289). Dalilnya adalah kemutlakan hadis shalat jamaah yang sah dengan minimal dua orang. (HR Bukhari, no 618).

Memang ada khilafiyah tentang jumlah minimal peserta salat Jumat. Imam Ibnu Hajar menjelaskan ada 15 pendapat dalam masalah ini (Fathul Bari, Juz III/349). Namun yang rajih ialah minimal dua orang seperti telah kami kemukakan. Sebab tidak ada dalil yang sahih yang mensyaratkan jumlah orang tertentu dalam shalat Jumat (misalkan 40 orang). Imam Suyuthi berkata, “Tidak ada satupun hadis sahih yang menetapkan jumlah tertentu dalam salat Jumat.” (Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289).

Walhasil, mereka yang bekerja seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, dan semisalnya, tetap wajib salat Jumat. Jalan keluarnya, laksanakan dalam jemaah kecil minimal dua orang. Boleh salah satunya sudah salat Jumat. Khutbah tetap wajib. Waktunya pun boleh agak diakhirkan misalnya jam 13.00 atau jam 14.00 karena waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur. Wallahu alam. (inilah)

Lihat Juga

Tentang Muhammad Salim

seorang garin yang ingin sukses dan bercita memberangkat kan orang tua nya ketanah suci

Lihat Juga

Meninggal Di Hari Jum’at, Apakah Kita Aman Dari Siksa Kubur?

serambiMINANG.com – Kita perhatikan beberapa hadis berikut, Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu anhuma, …

Tinggalkan Balasan

Dalil Hukum Bagi Yang Tidak Melaksanakan Sholat Jum'at Karena Bekerja - Serambi Minang