Beranda / Berita / 2 Pemilik Akun Facebook Dipolisikan Karena Dianggap Melakukan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi

2 Pemilik Akun Facebook Dipolisikan Karena Dianggap Melakukan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi

jokowi-dihinaserambiMINANG.com – Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP) melaporkan pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa ke Subdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya dilaporkan melakukan penghinaan melalui media sosial terhadap Presiden Jokowi dan masyarakat Batak.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelapor adalah Lamsiang Sitompul selaku Ketua AMLP yang merupakan warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Laporannya kita terima kemarin, yang melapor Lamsiang Sitompul,” kata Nainggolan, Rabu (24/8/2016).

Nainggolan menjelaskan, isi laporan yang diterima pihaknya itu mengenai dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada masyarakat batak dan Presiden.

“Dalam laporannya, di status Facebook yang dijadikan bukti, ada kata-kata yang dianggap penghinaan,” jelas dia.

Setelah menerima laporan tersebut, Pihak Kepolisian kata MP Nainggolan akan menindaklanjuti. Pihaknya akan mempelajari laporan, mengumpulkan bukti-bukti dan data.

“Soal penghinaannya, akan kita pelajari,” ucap Nainggolan.

Pada Selasa 23 Agustus 2016, Lamsiang melaporkan akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa ke Polda Sumut yang tertuang dalam surat Nomor: STTLP/1094/VII/2016/SPKT III, tanggal 23 Agustus 2016.

Baca :   Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

“Saya melaporkan kerugian moril yang dialami komunitas Suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat serta harga diri menjadi tercemar. Dasar saya melaporkan, sebagai orang batak yang merasa terhina dengan hinaan yang dilakukan pelaku terhadap presiden dengan pakaian kebesaran Suku Batak,” sebut Lamsiang.

Diungkapkan Lamsiang, gambar serta kata-kata yang diunggah terlapor ke media sosial Facebook yang disuguhkan dalam akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa itu mengandung unsur dugaan penghinaan harkat martabat dan harga diri. Kedua akun itu mengunggah foto Jokowi saat memakai topi ulos dengan rumbai di kepala dengan menambahkan kata-kata yang dianggap telah menghina presiden dan mempermalukan komunitas Suku Batak.

“Dengan adanya laporan ke polisi, saya harap tidak ada lagi kejadian serupa, karena sangat tidak etis dan sudah melanggar hukum, apabila petinggi suatu negara dihina. Ini juga terkait dengan dugaan penghinaan terhadap komunitas Batak,” ungkap Lamsiang. (msn)

Lihat Juga

Tentang han

Sedang BELAJAR.... dan terus BELAJAR

Lihat Juga

Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

Tulisan yang berjudul “warisan” yang ditulis oleh Afi Nihaya Faradisa di akun facebooknya menuai pro …

Tinggalkan Balasan

2 Pemilik Akun Facebook Dipolisikan Karena Dianggap Melakukan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi - Serambi Minang