Beranda / Berita / Ahok Masih Keukuh Gak Mau Cuti Selama Kampanye, Apasih Masalahnya?

Ahok Masih Keukuh Gak Mau Cuti Selama Kampanye, Apasih Masalahnya?

ahokserambiMINANG.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menggugat ketentutan cuti kampanye pentahana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, majelis hakim bertanya kepada Ahok apakah ketentuan dilarang menggunakan fasilitas negara juga termasuk materi gugatan atau tidak.

“Mungkin juga bisa dielaborasi, sebenarnya yang diinginkan dalam Undang-undang itu agar jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” kata hakim konstitusi Aswanto ke Ahok dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (22/8/2016).

Pasal 70 ayat (3) poin b berisi larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Hakim konstitusi memahami, aturan ini dilandasi agar petahana tak menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

“Pasal 70 ayat 3 yang Bapak maksud ini huruf (a) kan? Tidak termasuk huruf (b)? Kalau itu, nanti bahwa pasal sekian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang bagaimana? Sepanjang tidak ditafsirkan begini atau sepanjang tidak ditafsirkan begini, misalnya. Ini namanya inkonstitusional bersyarat dalam putusan MK,” tutur hakim konstitusi Palguna.

Baca :   Satelit LAPAN A2/Orari : Inilah Satelit Pertama yang Dibuat di Indonesia.

Hakim konstitusi Anwar Usman juga merasa kurang jelas, apakah Ahok ini bermaksud juga menggugat soal aturan larangan penggunaan fasilitas negara itu atau tidak. Apakah Ahok juga menilai ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Dia mempersilakan Ahok untuk memperbaiki materi permohonannya.

“Kalau melihat alasan dan permohonan dari pemohon, maka yang diminta juga bukan masalah cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara. Ini (permohonan) nanti bisa diperbaiki,” kata Anwar.

Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (detik)

Lihat Juga

Tentang han

Sedang BELAJAR.... dan terus BELAJAR

Lihat Juga

Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

Tulisan yang berjudul “warisan” yang ditulis oleh Afi Nihaya Faradisa di akun facebooknya menuai pro …

Tinggalkan Balasan

Ahok Masih Keukuh Gak Mau Cuti Selama Kampanye, Apasih Masalahnya? - Serambi Minang