serambiMINANG.com – Jumur ulama telah sepakat bahwa khusyu’ dalam salat tidak termasuk rukun atau pun wajib. Khusyu’ dalam salat hanya termasuk sunah saja. Tidak sampai kepada derajat wajib apalagi rukun.
Apabila seseorang salat dengan tidak khusyu’, tidak membuat salatnya rusak atau batal. Sebab khusyu’ bukan termasuk perkara rukun atau kewajiban salat.
Dalilnya adalah hadis beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ini :
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika salat. Maka beliau berujar, “Seandainya hatinya khusyu’ maka khusyu’ pula anggota badannya.” (HR. At-Tirmizy)
Kaitannya hadis ini dengan pembahasan adalah bahwa Rasulullah melihat ada orang yang disebut salat dengan tidak khusyu’ karena memainkan-mainkan jenggotnya sendiri saat salat. Namun tidak didapat keterangan bahwa Rasulullah menyalahkan orang itu atau memerintahkan untuk mengulangi salatnya karena alasan tidak sah.
Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa kekhusyuan tidak terkait dengan sah atau tidak sahnya salat. Namun para ulama umumnya sepakat bahwa khusyu termasuk pelengkap (lawazim) dari ibadah salat. (inilah)