Beranda / Surau / Inilah Hukum Sholat Berjamaah Di Rumah, Jika Ada Mesjid Di Rumah

Inilah Hukum Sholat Berjamaah Di Rumah, Jika Ada Mesjid Di Rumah

ffffffserambiMINANG.com – Ada yang bertanya, “Apakah boleh seseorang salat berjemaah bersama keluarganya di rumah?”

Pertanyaan itu dijawab Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhai sebagai berikut:

Jika rumah Anda tidak terdapat satu pun masjid di lingkungan sekitarnya atau Anda memiliki udzur untuk melaksanakan salat di masjid, maka hukumnya boleh bahkan lebih afdal Anda salat berjemaah di rumah bersama keluarga anda. Bahkan lebih afdal juga bagi istri Anda, ia salat bermakmum pada Anda.

Namun tidak diperbolehkan seseorang muslim (lelaki) salat berjemaah di rumahnya dan meninggalkan salat jemaah di masjid-masjid. Ini hukumnya haram, karena menyelisihi sunah Nabi Shallallahualaihi Wasallam dan karena itu merupakan bentuk ketidaksukaan terhadap sunah Nabi.

Baca :   Islam dan Sains (Pengaruh Islam Terhadap Sains Modern)

Dan ketika seseorang tidak suka terhadap sunah Nabi dan lebih menuruti nafsunya, itu karena keadaan dirinya yang rusak. (inilah)

Lihat Juga

Tentang Muhammad Salim

seorang garin yang ingin sukses dan bercita memberangkat kan orang tua nya ketanah suci

Lihat Juga

Agus Yudhoyono Kunjungi Permukiman Tionghoa Di Mangga dua

serambiMINANG.com – Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono mengunjungi masyarakat Tionghoa yang ada …

Tinggalkan Balasan

Inilah Hukum Sholat Berjamaah Di Rumah, Jika Ada Mesjid Di Rumah - Serambi Minang