Beranda / Berita / Permasalahan Keberangkatan Haji Yang Terhambat Visa 100 Persen Terselesaikan

Permasalahan Keberangkatan Haji Yang Terhambat Visa 100 Persen Terselesaikan

Muslim praying at Mekkah with hands up

serambiMINANG.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan isu pemberitaan yang belakangan ini muncul bahwa ada calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat karena masalah visa itu sepenuhnya tidak benar. Seluruh visa jemaah haji di gelombang pertama, dipastikan sudah memiliki visa.

“Saya ingin mengklarifikasi terkait isu pemberitaan yang belakangan ini muncul bahwa ada calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat karena masalah visa, itu sepenuhnya tidak benar, karena seluruh jemaah haji Indonesia yang ada di gelombang pertama, itu seluruhnya sudah memiliki visa, jadi sudah 100 persen terselesaikan,” terang Lukman dalam siaran pers Kemenag, Minggu (14/8/2016).

Menurut Menag Lukman, kasus yang terjadi seperti di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sesungguhnya karena ada jemaah yang seharusnya berangkat di gelombang kedua, tapi karena teman atau saudaranya di gelombang pertama ia ingin pindah ke gelombang pertama keberangkatannya, karena jemaah tersebut di gelombang kedua, visanya tentu sedang diproses dan belum selesai.

“Saya sudah intruksikan (kepada PPIH di seluruh embarkasi) bahwa perpindahan kloter ini sebaiknya tidak dilakukan, karena akan mengubah atau mengganggu formasi kloter-kloter yang sudah ditetapkan,” ujar Menag.

Baca :   177 WNI Gagal Berangkat Haji Melewati Filipina Karena Gunakan Pasport Palsu

“Tidak benar ada jemaah yang tidak bisa berangkat karena visa, karena seluruh jamaah gelombang pertama sudah selesai dan tinggal 262 paspor saja yang belum memiliki visa dan itu milik jemaah gelombang kedua, yang baru tanggal 22 Agustus 2016 nanti keberangkatannya ke Tanah Suci,” imbuhnya.

Menag menegaskan, pemerintah berkewajiban memberangkatkan jemaah haji yang memang sudah ditetapkan tahun ini.

“Jadi sebenarnya tidak ada jemaah tertunda, jadi penundaan itu karena kemauan jemaah bersangkutan, itu pun harus ada kondisi yang menyebabkan jemaah tersebut memungkinkan menunda keberangkatannya, misalnya karena sakit, tapi kalau tidak alasan yang cukup kuat, kita tidak menghendaki adanya perubahan keberangkatan, karena akan mengganggu kloter-kloter yang sudah ditetapkan, dan menyebabkan kekosongan kursi (open seat), dan kursi kosong tersebut juga harus diisi karena ditinggalkan tadi,” jelas Menag.

“Apalagi yang seharusnya berangkat di gelombang kedua, lalu minta dimajukan, itu sulit, karena di gelombang pertama pun sudah terisi dan sudah ditetapkan,” katanya.(detik)

Lihat Juga

Tentang han

Sedang BELAJAR.... dan terus BELAJAR

Lihat Juga

Mahyeldi Kunjungi Pabrik Pembuatan Kiswah Ka’bah

serambiMINANG.com – Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo berkunjung ke pabrik pembuatan kiswah Ka’bah, …

Tinggalkan Balasan

Permasalahan Keberangkatan Haji Yang Terhambat Visa 100 Persen Terselesaikan - Serambi Minang