Beranda / Berita / Aplikasi Gay Belum Diblokir, Ini Jawaban Kemenkominfo

Aplikasi Gay Belum Diblokir, Ini Jawaban Kemenkominfo

kemenkominfo-blokir-aplikasi-gayserambiMINANG.com – AR, tersangka kasus prostitusi gay di Bogor yang terungkap beberapa waktu lalu, menggunakan aplikasi Grindr untuk berkomunikasi dengan konsumen di kalangan gay.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza mengatakan masih mendalami kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur tersebut. Sehingga, Kemenkominfo mengaku belum bisa melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.

Kemenkominfo berhati-hati dalam mengambil langkah. Sebab, kata dia, pemblokiran tak bisa dilakukan dengan gegabah.

“Kalau memang ternyata isinya cenderung pornografi, kita tak usah berpikir panjang (untuk memblokir). Kalau tidak pornografi, kita cek ricek secara hati-hati,” katanya kepada Republika.co.id kutip serambiminang.com Rabu (7/9).

Noor mengungkapkan, aplikasi Grindr tersedia di android dan siapapun bebas mengunduh serta mengaksesnya. Aplikasi ini dipakai tersangka AR untuk memasukkan identitas palsu anak-anak dalam prostitusi gay di Bogor yang terungkap beberapa waktu lalu.

Baca :   Ibu Ini Raih Gelar Doktor Dengan Disertasi Bahwa Prilaku Homo Bisa Disembuhkan

Tersangka AR kemudian memalsukan usia anak-anak yang dijualnya. Sebab, kata Noor, yang bisa masuk dalam aplikasi tersebut harus berumur 18 tahun ke atas.

“Ternyata banyak anak-anak korban kemarin yang jadi anggota di situ. Anak-anak itu memalsukan identitas umur di aplikasi itu,” ujarnya.

Namun, menurut Noor aplikasi tersebut tidak menjadi alat transaksi untuk prostitusi. Transaksi tetap dilakukan melalui Facebook dan dilanjutkan melalui BBM.

Lihat Juga

Tentang Hendro

Numpang hidup di bumi Allah, pemerhati dunia sosial, alumni Fakultas Sastra Unand

Lihat Juga

Barat dan Kebenaran

Kebenaran bagi kebanyakan orang timur, atau khususnya bagi masyarakat muslim bukanlah hal yang terlalu sulit …

Tinggalkan Balasan

Aplikasi Gay Belum Diblokir, Ini Jawaban Kemenkominfo - Serambi Minang