serambiMINANG.com – Meminta-minta merupakan suatu hal yang dipandang hina dalam kehidupan masyarakat. Sebagai umat islam tidak sepatutnya kita meminta-minta. Namun Rasulullah saw telah membolehkan tiga golongan orang untuk meminta-minta, selain dari yang tiga golongan ini haram baginya untuk meminta-minta.
Dari sahabat Qabishah bin mukhairiq al-Hilali ra ia menuturkan: Aku pernh menanggung hutang orang lain, maka aku datang kepada Rasulullah saw untuk meminta bantuan padanyaa, maka beliau bersabda, “Tunggulah hingga datang kepada kami harta shadakah, maka kami akan memberikannya kepadamu.” Sahabat Qabishah berkata: Kemudian beliau bersabda, “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali bagi tiga orang; Orang yang menanggung hutang orang lain, maka halal baginya untuk meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya tersebut dan kemudian dia berhenti dari meminta-minta. Dan orang yang ditimpa bencana alam yang menghancurkan harta bendanya, maka halal baginya meminta-minta hingga ia mendapatkan suatu yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Dan orang yang ditimpa kemiskinan hingga ada tiga orang dari pemuka masyarakat yang menyaksikan bahwa sungguh si fulan telah ditimpa kemiskinan, maka halal baginya untuk meminta-minta, hingga ia mendapat sesuatu yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan perbuatan meminta-minta selain dari ketiga orang ini -wahai Qabisah- adalah haram, dan hasil yang dimakan juga haram.” (HR Muslim)
Meminta-minta yang dibolehkan ini hanya sekedar sampai memenuhi kebutuhan hidupnya, bukan malah dijadikan mata pencaharian tetap. Ini yang harus diubah dalam pola pikir pengemis-pengemis yang beredar disekitar kita.
Jika kita menyaksikan ada orang yang meminta-minta, maka berilah semampu kita. Karena boleh jadi mereka termasuk kedalam golongan yang halal baginya meminta-minta. Dan seharusnya kita berdo’a dengan pemberian kita yang tidak seberapa itu bisa menjadikan sang peminta-minta tadi dicukupkan kebutuhannya sehingga dia tidak lagi harus meminta-minta.