Beranda / Surau / Inilah Hukum Membuka Tali Pocong Mayat Saat Dikubur

Inilah Hukum Membuka Tali Pocong Mayat Saat Dikubur

88serambiMINANG.com – Mati itu pasti terjadi pada semua makhluk termasuk manusia. Sebelum manusia yang meninggal itu dikubur, maka semua atribut dunia yang menempel pada jasad harus ditanggalkan kecuali kain kafan. Lalu haruskah melepas tali pocong pada jenazah?

Manusia yang meninggal tidak boleh membawa atribut apapun yang melekat pada tubuhnya ke dalam kubur kecuali kain kafan yang menutupi jasadnya, jadi bagi keluarga, rekan, kerabat yang masih hidup hendaknya melucuti satu persatu pakaian yang digunakan saat masih hidup mulai dari pakaian luar, pakaian dalam, sepatu, cincin, dan atribut lainnya sebelum jenazah dimakamkan.

kebiasaan yang biasanya dilakukan saat menguburkan jenazah yang menarik perhatian, yaitu melepaskan tali yang mengikat kain kafan pada janazah (tali pocong) sebelum menguburnya. Menurut kabar yang terdengar dari masyarakat, konon katanya, membuka tali pocong yang mengikat janazah itu harus dilakukan bertujuan agar melonggarkan dari siksa kubur yang disebabkan oleh dosa yang diperbuat selama hidupnya dan untuk menambah kesejahteraannya di alam kubur.

Bahkan ada yang percaya, jika pengikat kain kafan mayat atau yang biasa disebut tali pocong jenazah itu tidak dibuka, maka arwahnya akan gentayangan dan mengganggu orang yang masih hidup untuk meminta dibukakan tali pocongnya. Benarkah demikian? Wallahu alam.

Baca :   Antara Miss Universe dan Pengeras Suara Masjid

Terlepas dari rumor yang beredar di masyarakat tentang alasan melepaskan ikatan kain kafan pada jenazah, ada sebuah kutipan dari salahsatu kitab yang mungkin bisa dijadikan landasan. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj karangan Syekh Romli, beliau menjelaskan:

“Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka lepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh (kubur). Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah, baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.”

Berdasarkan kutipan kitab tersebut bisa kita fahami bahwa membuka pengikat kain kafan (tali pocong) pada mayat itu hukumnya boleh (mubah) tidak wajib, akan tetapi makruh hukumnya membiarkannya terikat. Penjelasan makruh adalah apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dilakukan tidak apa-apa. (inilah)

Lihat Juga

Tentang Muhammad Salim

seorang garin yang ingin sukses dan bercita memberangkat kan orang tua nya ketanah suci

Lihat Juga

Ternyata Ini Isi Kontrak Politik PPP Yang Telah Di Setujui Ahok

serambiMINANG.com – Ketua Umum PPP munas Jakarta, Djan Faridz mengakui, dukungan yang digelontorkan kepada pasangan …

Tinggalkan Balasan

Inilah Hukum Membuka Tali Pocong Mayat Saat Dikubur - Serambi Minang