Beranda / Berita / Juru Parkir Liar di Kota Padang, Siap-Siap di Pidana

Juru Parkir Liar di Kota Padang, Siap-Siap di Pidana

img_4032serambiMINANG.com – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang akan mengambil langkah hukum kepada juru parkir liar yang masih memungut uang parkir di titik-titik lokasi parkir meter. Langkah ini diambil untuk merealisasikan parkir meter yang telah diresmikan sejak 1 September 2016 lalu.

Kepala Dishubkominfo Kota Padang, Dedi Henidal mengaku terpaksa mengambil langkah tegas ini setelah melihat kondisi di lapangan yang banyak menghalang-halangi parkir meter berjalan di tiga titik ruas jalan Kota Padang.

Tiga minggu semenjak parkir meter diresmi­kan, juru parkir illegal masih mondar-mandir meminta uang jasa parkir kepada pemilik kendaraan. Padahal areal tersebut telah dikontrak­kan Pemko Padang kepada PT MATA untuk penanganan parkir.

“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas kepada juru parkir illegal yang masih memungut uang parkir kepada pemilik kendaraan. Mereka sudah melakukan pemalakan dan mencaplok wilayah kerja orang lain. Yang berhak mengelola parkir di Jalan Pondok, Permindo dan Niaga adalah PT MATA. Secara sah dan legal, investor ini yang mengelola,” kata Dedi Henidal ke­pada Halu­an, Kamis (22/9).

Ia juga mengatakan dampak tidak terealisasinya parkir meter secara maksimal selama ini dikarena­kan masih banyak juru parkir illegal yang masih beroperasi. Bagaimana pidana kepada jukir illegal yang akan dipidana sebenarnya telah diatur oleh UU.

“Menurut hukum yang diatur dalam KUHP pasal 368 tentang Jukir Illegal bisa dipidanakan karena melakukan pemerasan dan kekerasan. Di dalam pasal ini diterangkan, barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan dampak merugikan negara itu sudah melawan hukum. Hal inilah yang banyak terjadi di jalan Permindo, Niaga dan Pondok. Jadi untuk mempidanakan jukir yang nakal ini tidak main-main,” katanya.

Baca :   Ojek Syar'i untuk Wanita di surabaya, Ditunggu di Kota-Kota Lainnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Jukir dari LBH Padang, Aulia Rizal mengatakan Pemko Padang belum bisa melakukan penindakan seperti ini karena saat ini masih dalam tahap negosiasi membahas nasib jukir yang selama ini bekerja titik tempat parkir meter diberlakukan.

“Pemko tidak bisa menindak sewenang-wenang seperti ini. Sekarang ini masih tahap negosiasi untuk mendudukkan nasib jukir yang selama ini bekerja. Jangan dengan datangnya perusahaan (investor), malah bertambah pengang­guran. Harusnya tampung mereka dengan hak dan jatah kontrak yang sesuai menurut tanggungan pribadi masing-masing,” tegas Aulia saat dikon­firmasi Haluan.

Ia juga mengatakan kontrak yang ditawarkan kepada juru parkir tidak sesuai dengan kebutuhan hidup mereka. Tidak ada tunjangan anak, istri dan kesehatan untuk mereka. Yang ada hanya kontrak tunjangan konsumsi dan transportasi dengan nominal total keseluruhan sebesar Rp1.9 juta.

“Kawan-kawan ini memenuhi hidup keluarga dan dirinya sebagai juru parkir. Penghasilan mereka tidak tetap. Jika mereka merasa masih kurang, pasti akan kerja keras dari pagi hingga malam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika dibatasi dengan Rp1.9 juta dirasa itu sangat kurang karena ada jukir yang memiliki anak banyak,” kata Aulia. (haluan)

Lihat Juga

Tentang Ropi Chandra Gusti

Penyuka Musik, Penikmat Novel, Pencinta Kucing, Yang Paling Utama Pejuang Agama Allah

Lihat Juga

Betonisasi Jalan Kota Padang Tinggal 26 Persen Lagi

serambiMINANG.com – Proses betonisasi jalan di beberapa wilayah Kota Padang, Sumatera Barat hingga Oktober tahun ini …

Tinggalkan Balasan

Juru Parkir Liar di Kota Padang, Siap-Siap di Pidana - Serambi Minang