Beranda / Berita / Surya Paloh Sebut Pernyataan Ahok Menyangkut Surat Al-maidah 51 Tidak Melecehkan Agama

Surya Paloh Sebut Pernyataan Ahok Menyangkut Surat Al-maidah 51 Tidak Melecehkan Agama

ahok-paloh-2serambiMINANG.com – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menyebutkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melecehkan agama.

“Ahok ini tidak ada maksudnya tidak melecehkan agama,” kata Surya Paloh usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung di Lampung Sabtu.

Surya menegaskan Partai NasDem akan memanggil dan “menendang” Ahok jika melecehkan atau menistakan agama.

Justru menurut pengusaha media massa itu Ahok berusaha belajar kemudian mengutip sedikit untuk mengajak umat muslim menjaga toleransi dan solidaritas.

“Orang dia (Ahok) belajar sedikit ada ajaran yang coba dia pelajari,” tutur Surya.

Sebelumnya, sepenggal rekaman video pernyataan Ahok yang beredar secara viral melalui jejaring sosial (Facebook) dianggap publik berisi penghinaan Al Quran dan Islam.

Pernyataan Ahok yang tersebar melalui “Youtube” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 5 Oktober 2016 itu dianggap sebagai bentuk penghinaan agama.

Baca :   Ahok Luruskan Isu yang Berkembang Terkait Pembongkaran Makam Keramat Di Kampung Pulo Jakarta Timur

Aktivis Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Namun, Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melapokan akun jejaring sosial Facebook “Si Buny Yani” (SBY) terkait potongan rekaman video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya.

Akun Facebook SBY itu dicurigai sengaja menimbulkan isu SARA kepada masyarakat sehingga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (antara)

Lihat Juga

Tentang Ropi Chandra Gusti

Penyuka Musik, Penikmat Novel, Pencinta Kucing, Yang Paling Utama Pejuang Agama Allah

Lihat Juga

Irwan Prayitno Tegas Tolak Bakar Lilin Untuk Ahok di SUMBAR

serambiMINANG.com – Irwan Prayitno tegas tolak aksi bakar lilin untuk ahok di SUMBAR. Dalam cuitannya …

Tinggalkan Balasan

Surya Paloh Sebut Pernyataan Ahok Menyangkut Surat Al-maidah 51 Tidak Melecehkan Agama - Serambi Minang