Beranda / Berita / Sumbar Bersama Pertamina

Sumbar Bersama Pertamina

serambiminang.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Sesumatera Barat menggelar Aksi Bela Pertamina pada Rabu, 25 Juli 2018 di tiga titik SPBU kota Padang. Yaitu di SPBU Jati, SPBU Khatib, dan SPBU depan DPRD Sumbar. Aksi ini digagas setelah dikeluarkannya dan beredarnya surat yang bernomor S-427/MBU/06/2018 tertanggal 29 Juni 2018, Menteri BUMN Rini Soemarno yang memberikan lampu hijau untuk penjualan aset Pertamina.

 

Sebelumnya diterbitkan Peraturan Menteri  ESDM Nomor 23 tahun 2018 yang menggantikan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa kontraktor eksisting mendapat hak istimewa dalam memperpanjang kontrak diblok-blok migas terminasi. Kemudian, Setelah itu diikeluarkan dan beredarnya surat yang bernomor S-427/MBU/06/2018 tertanggal 29 Juni 2018, Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan izin untuk melakukan studi untuk aksi pelepasan kepemilikan saham (Share down) aset hulu dan hilir migas perseroan.

Kalau dirunut lagi, maka telah nampak ini adalah skenario untuk penjualan aset Pertamina yang telah dilakukan dari jauh-hauh hari. Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018 adalah kunci untuk membuka jalan agar penjualan aset Pertamina berjalan dengan mulus yang mana setelah beberapa waktu Permen tersebut dimunculkannya Surat yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN untuk penjualan aset Pertamina.

Baca :   Mulfachri: Ini Pertama Kali ada Wanita Yang Lolos Sampai ke Tahapan Presiden Diusulkan ke DPR

 

Aksi dimulai dari jam 16.30 WIB sampai jam 18.00 WIB, selain berorasi mahasiswa juga menyebarkan leaflet yang berisi kajian-kajian, poster-poster penjualan Pertamina, hingga meminta tanggapan masyarakat terhadap penjualan aset Pertamina tersebut dan diakhiri dengan pembacaan doa bersama. Dalam konferensi persnya, Wakil Presiden BEM UNP yang juga Koordinator Pusat Aliansi BEM SB Joni Karnando bersama Presiden Mahasiwa BEM kampus lainnya menyampaikan tiga tuntutan mahasiswa yaitu menolak penjualan aset Pertamina guna mempertahankan kondisi keuangan Pertamina dan mempertahankan, meminta Pemerintah untuk mempertahankan eksistensi Pertamina, dan cabut Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 yang memprioritaskan kontaktor eksisting untuk memperpanjang kontrak di blok terminasi yang masih produktif.

Lihat Juga

Tentang Fahmi Achta Pratama

Sang Musafir Yang Harus dan Terus Berjalan.

Lihat Juga

Bersihkan Sisa Banjir Di SMK Negeri 1 Sutera Guru Membahu

Guru-guru di SMKN 1 Sutera saat melaksanakan goto royong Hujan yang mengguyur daerah wilayah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Sumbar Bersama Pertamina - Serambi Minang