serambiMINANG.com – Imam Masjid Cilandak Muhamad Saharudin dan Imam Masjid Jami Yarsi Uun Munir bersaksi dalam sidang mualaf gadungan dengan terdakwa Apulia Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Para Imam Masjid ini berpesan supaya Apulia tobat.
“Semoga kamu tobat yah, yang baik-baik saja,” ujar imam Saharudin dalam sidang kesaksian di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (21/9/2015).
Dalam kesaksiannya, Saharudin mengakui bahwa terdakwa sempat memaksa meminta uang saat dijadikan mualaf. Kejadian itu berlangsung di Masjid Cilandak.
“Dia sempat meminta duit kepada kami karena pas selesai dia tidak dikasih duit,” ucap Saharudin.
Sedangkan Imam Uun Munir mengatakan, usai dijadikan mualaf, para jamaah Masjid Yarsi memiliki rasa simpati kepada Apulia Sitompul. Banyak jamaah yang memberikan sumbangan kepada Apulia karena dianggap dia mau memeluk Islam dengan benar.
“Ada yang kasih jam juga ke dia,” ucap Uun Munir kepada majelis hakim.
Apulia Sitompul ditangkap pada Juni 2015. Dia ditangkap karena berpura-pura jadi mualaf untuk mencari keuntungan. Apulia didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 2 tahun.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jamaludin Samosir ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari pihak jaksa. Dalam sidang ini, Apulia tidak didampingi kuasa hukum. detik