serambiMINANG.com – Kini pihak Bank Indonesia semakin tegas terhadap para pedagang yang ganti uang kembalian dengan permen atau barang lainnya dengan hukuman selama satu tahun penjara dan denda sebesar 200juta rupiah sebagaimana disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Suryono. “Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, …
Selengkapnya »