serambiMINANG.com – Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, menilai agar ada kajian ulang terhadap hukum positif yang dianut Indonesia. Ia meyakini perlu adanya keseimbangan antara hukum Islam dan adat di dalamnya. “Kaidah hukum Islam dan adat perlu dipikirkan yang masih relevan jadi kaidah hukum nasional, sebagian berisi hukum adat …
Selengkapnya »