serambiMINANG.com – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan rencana pemerintah mempidanakan para pedagang sapi yang mogok berjualan dengan dalih mengganggu kegiatan ekonomi adalah tindakan gegabah dan bodoh. Sebab menurut Asep, mogok tidak diatur dalam UU pidana ekonomi. Justru aksi mogok sebagai sarana menyampaikan aspirasi dilindungi oleh UUD. “Kalau …
Selengkapnya »