serambiMINANG-Mulai tahun 2016 anak-anak yang berusia mulai 0-17 tahun bakal memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP anak ini akan diberlakukan tahun 2016 untuk kabupaten/kota yang akta kelahiran anak sudah mencapai diatas 75 persen. “Ke depan anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan …
Selengkapnya »