serambiMINANG.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak meningkatkan usia minimum pernikahan bagi perempuan dari sebelumnya usia 16 tahun menjadi usia 18 tahun, dengan berbagai pertimbangan, Kamis, 18 Juni 2015. Ini dia alasan-alasannya. Permohonan uji materi yang diinisiatori oleh Indri Oktaviani, FR Yohana Tatntiana W, Dini Anitasari, Sa’baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan …
Selengkapnya »